Selasa, 31 Oktober 2017

isu-isu tentang pendidikan



MAKALAH
DASAR-DASAR ILMU PENDIDIKAN
Tentang
“ISU-ISU TENTANG PENDIDIKAN”


Oleh :
NORA MELINA
16129084
16 BB 05

Dosen Pembimbing :
Dra. Sri Amerta, M.Pd

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2016
BAB II
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum,wr.wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kami semua, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan tentang Isu-Isu Tentang Pendidikan ini dengan tepat waktu dalam rangka memenuhi tugas kuliah.
saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan memerlukan banyak perbaikan. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk penyempurnaan makalah ini.
Pada kesempatan ini, dengan tulus ikhlas saya menyampaikan terima kasih yang tidak terhingga kepada kedua orangtua kami, Bapak /Ibu guru yang telah memberikan bantuan dan partisipasinya untuk keberhasilan dalam penyusunan makalah ini.
Saya selaku penyusun berharap semoga makalah ini ada guna dan manfaatnya bagi para pembaca. Amin.



Padang, 24 Desember 2016



Penulis




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ........................................................................................................ 1
KATA PENGANTAR ....................................................................................................  2
DAFTAR ISI ................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 4
1.1     Latar Belakang ......................................................................................................... 4
1.2     Rumusan Masalah .................................................................................................... 4
1.3     Tujuan ...................................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................ 5
2.1     Beredar Buku Anjuran Mengkonsumsi Narkoba ............................................. 5
2.2     Tanggapan Badan Narkotika Nasional (Bnn) ......................................................... 6
2.3     Tindakan Kepolisian Terhadap Beredarnya Buku Yang Berisi Anjuran Mengkonsumsi Narkoba ................................................................................................. 7
2.4     Bahay Narkoba.......................................................................................................... 8
2.5     Cara Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba............................................................. 9
BAB 111 PENUTUP................................................................................................ 11
3.1     Kesimpulan ............................................................................................................. 11
3.2     Saran ....................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 12








BAB I
PENDAHULUAN

       I.            Latar Belakang
Pendidikan dihadapkan kepada tantangan peningkatan layanan dan mutu pendidikan, tantangan ini memunculkan masalah isu-isu aktual dalam masyarakat, antara lain pro dan kontra masalah penyelenggaraan sekolah unggul, rendahnya mutu dilihat dari perolehan nilai hasil ujian nasional yang dulu kerap dikenal dengan istilah nem, angka partisipasi pendidikan, tingginya angka putus sekolah, terbatasnya dana pendidikan di daerah terpencil dan masalah lainnya.
Tuntutan akan peningkatan layanan dan mutu pendidikan adalah merupakan salah satu dampak keberhasilan pembangunan dalam perubahan sosial, antara lain meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap pendidikan. Cepatnya tuntutan ini tidak seimbang dengan daya dukung berbagai fasilitas dan upaya kerap melahirkan isu-isu aktual seperti tersebut di atas. Diantisipasi bahwa tuntutan ini cenderung semakin menguat selaras dengan pencapaian dari keberhasilan pembangunan itu sendiri. Isu-isu aktual pendidikan memerlukan perhatian dari berbagai pihak, sesuai dengan lingkup tanggung jawab pendidikan.
Isu-isu kritis sarana media belajar seperti buku-buku yang tidak memedai, terlebih lagi baru-baru ini beredar kabar buku yang tidak pantas digunakan yang didalamnya berisi anjuran menggunakan narkotika jenis kokain dan ganja. Isu isu kritis ini perlu diperhatikan pemerintah dalam membuat undang-udang dan kebijakan-kebijakan untuk peningkatan mutu pendidikan indonesia. Dihimbau juga kepada para peneliti atau praktisi pendidikan agar melakukan penelitian tentang isu-isu tersebut sehingga tersedianya data yang memberikan kontribusi bagi kebijakan pemerintah.
    II.            Rumusan masalah
a.       Bagaimana Tanggapan Badan Narkotika Nasional (Bnn) ?
b.      Apa Tindakan Kepolisian Terhadap Beredarnya Buku Yang Berisi Anjuran Mengkonsumsi Narkoba?
c.       Jelaskan Bahaya Narkoba?
d.      Cara Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba?
 III.            Tujuan
a.       Mengetahui isuberedarnya buku anjuran mengkonsumsi narkoba.
b.      Untuk mengetahui bahaya narkoba dan cara pencegahan.
BAB 11
PEMBAHASAN

2.1  Beredar Buku Anjuran Mengkonsumsi Narkoba
Mendidik adalah tugas dan tanggung jawab orang tua dalam lingkungan keluarga, pendidik di lingkungan sekolah. Pekerjaan mendidik yang berlangsung dalam masyarakat modern ini tidak lagi hanya di lingkungan keluarga, tapi di sekolahpun pendidikan dapat diberikan oleh pendidik. Sekolah merupakan follow up dari pendidikan di lingkungan keluarga. Sekolah bahkan dipandang sebagai sistem pendidikan formal, yang artinya diselenggarakan atas dasar peraturan dan syarat-syarat tertentu, tujuan serta alat-alat tertentu pula.
Namun bagaimana jika di sekolah tersebut terjadi kekeliruan dalam media pembelajarannya seperti baru-baru ini beredarnya kabar  buku sekolah tingkat SD yang berisi materi anjuran untuk mengkonsumsi narkoba yang menyita banyak perhatian masyarakat.
Di posted Selasa, 25 Oktober 2016 - 19:42 wib
Buku sekolah yang berisi anjuran mengkonsumsi narkoba (Hambali/Okezone)
TANGERANG SELATAN - Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng. Pasalnya, beredar buku sekolah tingkat sekolah dasar (SD) yang menganjurkan untuk mengkonsumsi narkoba karena dianggap sebagai jamu dan obat-obatan. Kabarnya Buku sekolah tingkat SD yang berisi materi anjuran untuk mengkonsumsi narkoba sebagai jamu dan obat-obatan, sudah beredar sejak satu tahun di hampir semua sekolah di Kota Tangerang Selatan.
Buku berbentuk Lembar Kerja dan Evaluasi Siswa (Lekas) itu pertama kali ditemukan di SDN 01 Serua Indah, Jalan Suka Mulya, Serua Indah, Ciputat, Tangsel. Dalam peredarannya, buku tersebut diperuntukkan bagi siswa kelas 5 SD dengan bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Awalnya, beberapa orangtua murid mengeluhkan materi pada halaman 29 buku terbitan Bakti Ilmu (BI) itu yang berisi tentang manfaat daun dan tumbuh-tumbuhan. Disana disebutkan, jika narkoba jenis kokain dan ganja bermanfaat sebagai jamu dan obat-obatan. "Ini isinya kok aneh, masa kokain dan ganja justru dimanfaatkan sebagai jamu dan obat, itu kan narkoba. Sebelumnya kita enggak berani bersuara, tapi takut lama-lama anak kita terpengaruh ya kita sampaikan ini pada wartawan," kata salah satu orang tua siswa yang minta dirahasiakan namanya, Selasa (25/10/2016).
Menanggapi hal itu, pihak sekolah enggan berkomentar lebih jauh. Kepala Sekolah SDN 01 pun tak bisa di temui, beberapa staf pengajar di lokasi hanya menyampaikan jika buku LKS tersebut sudah hampir satu tahun ini digunakan di lingkungan sekolah. "Buku itu memang sudah ada disekolah ini sejak setahun lalu, kita enggak paham proses pengadaannya seperti apa," ujar seorang pengajar SDN 01, Selasa (25/10/2016).
Sementara, perwakilan penerbit Bakti Ilmu (BI), Heri Mansur mengakui jika ada kekeliruan dalam konten yang dimaksud. Selanjutnya, dia akan melakukan evaluasi mendalam bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) berkaitan dengan hal tersebut. "Besok kami rapat dengan UPT terkait, saya belum berani menyimpulkan kesalahannya di pihak siapa," ujarnya kepada wartawan.
2.2  Tanggapan Badan Narkotika Nasional (BNN)
BNN turun tangan mengenai buku LKS IPA kelas 5 SD yang berisi konten narkoba di Tangsel, Banten. Badan Narkotika Nasional (BNN) turun tangan mengenai buku Lembar Kerja Siswa (LKS) IPA kelas 5 Sekolah Dasar (SD) yang berisi konten narkoba di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Hingga saat ini, petugas masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait peredaran buku tersebut.
Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Tangsel, Soni Gunawan mengatakan, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) telah mengintruksikannya untuk membantu menangani kasus tersebut. "BNN pusat langsung memberikan atensi kepada kami (BNN Tangsel) untuk menelusurinya. Kami akan panggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pengadaan buku itu, siapa saja timnya, penerbitnya, penulisnya, kenapa bisa luput dari pengawasan," kata Soni di Tangsel, Senin (31/10/2016).
Meski buku LKS terbitan Bakti Ilmu (BI) itu sudah beredar sejak tahun 2015 lalu, namun pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Tangsel mengaku baru mengetahui munculnya konten narkoba pada halaman 29 buku itu setelah media ramai memberitakannya beberapa hari lalu.
Dalam LKS itu disebutkan, bahwa narkoba jenis kokain dan ganja dapat bermanfaat sebagai jamu dan obat-obatan. Menurut Soni, hal demikian adalah kesalahan fatal dan harus dipertanggung jawabkan oleh penerbitnya, apalagi pembacanya adalah anak-anak SD yang masih berusia dini."Itu kesalahan besar, kesalahan fatal, sangat tidak layak untuk ditampilkan dalam buku sekolah, apalagi anak SD yang belum bisa memfilter tentang materi tersebut," katanya.
Sementara pihak penerbit dari Bakti Ilmu yang hingga kini sulit dihubungi itu diduga merupakan perusahaan fiktif. Saat akan dikonfirmasi, nomor telepon yang tertera dicover buku LKS itu selalu dalam kondisi tak aktif. Bahkan, seorang pria bernama Masheri Mansyur yang mengaku sebagai perwakilan dari Bakti Ilmu, tak dapat menunjukkan keberadaan kantor atau nomor telepon dari penerbit itu."Saya hanya perantara saja, saya enggak punya nomor telepon atau alamat kantornya," katanya.
2.3  Tindakan Kepolisian Terhadap Beredarnya Buku Yang Berisi Anjuran Mengkonsumsi Narkoba
Kepolisian akan memproses hukum bagi siapapun yang lalai dan terlibat atas peredaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) IPA kelas 5 SD berkonten narkoba pada sejumlah sekolah di kota Tangerang Selatan. Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan memastikan, tim gabungan tengah menyelidiki lolosnya LKS itu ke sekira 32 sekolah yang berada di Ciputat dan Pondok Aren.
Jika ada unsur kelalaian, kata Ayi, dipastikan sanksi pidana tengah menanti bagi pihak yang terlibat. "Tim gabungan sedang menyelidiki, jika ada unsur kelalaian maka akan kita proses hukum," kata Ayi, usai menghadiri deklarasi damai Pilgub Banten 2017 di Ciater, Serpong, Senin (31/10/2016).
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendidikan (Dindik), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Polres Tangsel terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran LKS terbitan Bakti Ilmu (BI) itu.
Keberadaan LKS tersebut diduga turut melibatkan sejumlah oknum dari Dindik Tangsel maupun pihak sekolah, mengingat peredarannya yang begitu leluasa dan tak mendapat pengawasan ketat sejak tahun lalu.
Sebelumnya, delapan pelajar di daerah Pamekasan,  Kota Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) dinyatakan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba). Hingga Juli 2016, juga terdapat tiga mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Data Polres Pamekasan itu menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2015 tidak ada siswa yang terjerumus ke lembah hitam barang haram ini. ”Kasus narkoba di kalangan siswa sangat mengkhawatirkan. Sebab siswa diharapkan menjadi pemimpin bangsa kelak,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho di depan ribuan siswa di Arek Lancor, Kamis (21/7).
Karena itu, dia mewanti-wanti agar siswa tidak mencoba-coba mengonsumsi narkoba. Sekali mengonsumsi, dikhawatirkan ketagihan. Masyarakat juga harus mengingatkan bahaya narkoba kepada anaknya.
Jika beredarnya buku lks yang berisi anjuran mengkonsumsi narkoba tersebut tidak segera dibenahi maka angka pengguna narkotika akan semakin meningkat terutama pelajar pasalnya salah satubuku pelajaran di sekolah justru menganjurkan untuk mengkonsumsi narkoba sebagai obat dan jamu. Dikhawatirkan akan banyak lagi siswa yang terjerumus dengan barang haram tersebut.
2.4  Bahaya Narkoba
Bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan. Sebenarnya narkoba ini merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan dokter atau rumah sakit untuk membius pasien yang mau dioperasi atau sebagai obat untuk penyakit tertentu, tetapi persepsi tersebut disalah artikan akibat penggunaan di luar fungsinya dan dengan dosis yang di luar ketentuan. Apabila disalah gunakan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan.
a.       Bahaya narkoba terhadap fisik
·           Gangguan pada sistem syaraf (neurologis)
·           Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler)
·           Gangguan pada kulit (dermatologis)
·           Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
·           Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomni.
·           Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
·           Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
·           Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
·           Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis ini bisa menyebabkan kematian.

b.      Bahaya narkoba terhadap psikologi
·           Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
·           Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
·           Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·           Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·           Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

c.     Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial
·           Gangguan mental
·           Anti-sosial dan asusila
·           Dikucilkan oleh lingkungan
·           Merepotkan dan menjadi beban keluarga
·           Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram
2.5  Cara pencegahan penyalahgunaan narkoba
Berikut beberapa tips menghindari narkoba yang dilansir dari website resmi BNN antara lain adalah sebagai berikut :
1.    Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkotika, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter.
2.    Mengetahui akan berbagai macam dampak buruk narkoba.
3.    Memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkotika.
4.    Memiliki kegiatan-kegiatan yang positif, berolahraga atau pun mengikuti kegiatan kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif baik kepada kita.
5.    Selalu ingatkan bahwawasannya ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
6.    Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7.    Bila mempunyai masalah maka cari jalan keluar yang baik dan jangan jadikan narkoba sebagai jalan pelarian.
Langkah Mencegah Penyalahgunaan Narkotika
Ada beberapa cara kiat tips pencegahan dan menghindari penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya serta NAPZA Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif seperti dilansir dari website BNN antara lain :

1.    Memberikan Menanamkan Sejak Dini Akan Arti Makna Hidup Sehat

Sering kali kita sebagai orang tua lupa bahwa anak kita belajar dari tingkah laku dan perilaku kita yang mereka lihat dan perhatikan setiap harinya dari bayi sampai remaja. Anak-anak kita belajar, meniru, dari orang yang sehariannya berada paling dekat dengan mereka. Maka seharusnya kita tidak merokok atau minum minuman beralkohol bila kita tidak mau anak-anak kita meniru kita atau bahkan mencoba-coba dan menyalahgunakan narkoba.

2.    Informasi Yang Benar Tentang Bahaya Narkoba

Memberikan informasi dan pengetahuan yang benar dan jelas mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba ini kepada anak-anak generasi muda. Dampak bila menggunakannya, dampaknya bagi organ-organ tubuh kita serta dampak dari segi hukumnya bila tertangkap memiliki, menggunakan atau mengedarkan narkoba, Penyakit yang dapat diderita sebagai akibat pemakaian narkoba.

3.    Peduli Pada Lingkungan Sekitar

Orang tua selalu tanggap lingkunga di rumah mereka sendri, di mana anak-anak mereka tumbuh. Orang tua harus selalu sadar akan perubahan-perubahan kecil dari perilaku sang anak. Perubahan-perubahan masa puber dan peralihan anak menjadi remaja, remaja menjadi dewasa, tidak sama dengan perubahan perilaku seorang anak yang mulai terekspos pada narkoba.

4.    Bekerjasama Dengan Lingkungan Rumah

Kita sebaiknya bekerjasama dengan lingkungan rumah kita seperti dengan ketua RT, RW, dsb. Kita bisa membuat sistem pemantauan keamanan bersama tetangga lainnya yang juga melibatkan ketua RT untuk memantau keamanan umum dan memantau bila ada anak-anak di RT kita yang disinyalir menggunkan narkoba. Bila sistem yang dibangun bersama para tetangga itu kuat, dijamin gejala-gejala penyalahgunaan narkoba di pemukiman kita akan terdeteksi dan dapat tertanggulangi dengan cepat dan baik

5.    Menjalin Hubungan Interpersonal Yang Baik

Hubungan interpersonal yang baik dengan pasangan dan juga dengan anak-anak kita. Bila orang tua sering ribut, cekcok, maka itu bisa memengaruhi sang anak secara psikologis. Kegalauan ini bisa memancingnya untuk mencoba narkoba dengan berbagai macam alasan yang dicarinya sendiri. Misalnya supaya diperhatikan, sikap masa bodoh terhadap hidupnya, untuk mengatasi kemarahan, ketidaksenagan, atau kesedihan yang timbul dari melihat orang tua mereka yang selalu bertengkar.

 

BAB 111

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Pendidikan dihadapkan kepada tantangan peningkatan layanan dan mutu pendidikan, tantangan ini memunculkan masalah isu-isu aktual dalam masyarakat, antara lain pro dan kontra berjalanya waktu. Seperti, beredarnya isu anjuran mengkonsumsi narkoba pada lembaran kerja siswa kelas 5 SD.

Sebenarnya narkoba ini merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan dokter atau rumah sakit untuk membius pasien yang mau dioperasi atau sebagai obat untuk penyakit tertentu, tetapi persepsi tersebut disalah artikan akibat penggunaan di luar fungsinya dan dengan dosis yang di luar ketentuan. Apabila disalah gunakan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan.
Untuk itu kita harus waspada terhadap narkoba agar tidak terjerumus terhadap hal tersebut. Kita harus tahu bahaya menggunakan narkoba tersebut agar kita tidak salah menggunakannya.

3.2  Saran

a.                    Bagi pemerintah, Sebaiknya pemerintah selalu mengevaluasi jalanya roda pendidikan di Indonesia, harus ditetapkan hukum tentang buku-buku pelajaran yang boleh diedarkan.

b.                    Bagi masyarakat, Sebaiknya masyarakat luas selalu mengikuti kebijakan-kebijakan pemerintah yang baru, jangan sampai masyarakat tidak tahu menahu tentang apa program yang dicanangkan pemerintah, ini tentunya akan menghambat proses menuju keberhasilan pendidikan.

c.                    Bagi kita sebagai mahasiswa, Tentu kita merasa bahwa partisipasi kita sebagai mahasiswa yang di persiapkan untuk menjadi tenaga pendidik harus mempunyai kualitas dan peranan aktif.








DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2011. Problem Aktual Pendidikan. Dari http://sancanation.blogspot.com
Lutfi, Ahmad. 2012. Isu-Isu Pendidikan, dari http://lutfiyolutfi.blogspot.com

Minggu, 01 Oktober 2017

RUANG LINGKUP SYARIAH: PRINSIP SYARIAH, IMPLEMENTASI SYARIAH



RUANG LINGKUP SYARIAH

A.           PRINSIP SYARIAH
Syari’ah Islam mempunyai prinsip-prinsip yang secara keseluruhan merupakan kekhususan (spesifikasi) yang membedakan dengan peraturan-peraturan lainnya. Prinsip-prinsip dasar tersebut ada tiga, yaitu :

1.       Tidak Memberatkan
Hal ini berarti bahwa syari’ah Islam tidak membebani manusia dengan kewajiban di luar kemampuannya, sehingga tidak berat untuk dilaksanakan. Firman Allah SWT antara lain :
 “...  dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. “ (QS. Al Hajj: 78).

 “... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ... “. (QS. Al Baqarah : 185).

Ayat-ayat yang bersifat umum tersebut telah dijadikan pokok dan dasar syariat. Berdasarkan ayat-ayat yang demikian itu, diadakan rukhshah, yakni aturan-aturan yang meringankan agar jangan menempatkan orang Islam dalam keadaan yang sulit dan berat. Antara lain dalan Al Qur’an disebutkan :

1). Keringanan berbuka puasa bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan :
 “... Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ...” (QS. Al Baqarah: 184).

2). Keringanan bertayamum bagi orang yang tidak boleh menggunakan air :
 “...dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).

3). Keringanan membolehkan memakan bangkai atau makanan lainnya apabila dalam keadaan terpaksa :
 “Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah, tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

2.       Menyedikitkan Beban
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Maidah: 101).

Kandungan ayat tersebut menunjukkan bahwa hal-hal yang tidak disebutkan dalam syari’at Islam tidak perlu dipertikaikan bagaimana ketentuan hukumnya, hal itu merupakan rahmat Allah SWT untuk tidak memperbanyak beban kepada umat manusia.
Sabda Rasulullah SAW :

وَقَدْ سُئِلَ عَنِ الْحَجِّ افِى كُلِّ عَامٍ؟ فَقَالَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوْ جَبَتْ ذَرُوْنِيْ مَا تَركْتُمْ فَاِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةٍ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ اَنْبِيَائِهِمْ (الحديث)                                                                              
“Rasulullah SAW.  telah ditanya tentang haji: Apakah haji itu harus dilakukan setiap tahun ? Rasulullah SAW menjawab : Jika aku katakan  ya, pasti akan menjadi wajib, maka biarkanlah apa yang aku tidak kerjakan bagimu, karena hancurnya orang-orang umat sebelum kamu karena banyaknya pertanyaan mereka dan perbedaan pendapat mereka terhadap Nabi mereka.” (Al Hadits).

3.      Berangsur-angsur Dalam Menetapkan Hukum
Pada awal ajaran Islam diturunkan,  Allah SWT belum menetapkan hukum secara tegas dan terperinci, karena bangsa Arab pada waktu itu telah menggunakan adat kebiasaan mereka sebagai peraturan dalam kehidupan.    Pada saat itu adat mereka ada yang baik dan dapat diteruskan, tetapi ada pula yang membahayakan dan tidak layak untuk diteruskan. Oleh karena itu  syari’ah secara berangsur-angsur menetapkan hukum agar tidak mengejutkan bangsa yang baru mengenalnya, sehingga perubahan itu tidak terlalu dirasakan yang akhirnya sampai  pada ketentuan hukum syari’ah yang tegas.

Tahapan-tahapan dalam menetapkan syari’ah Islam menempuh cara sebagai berikut :

1).        Berdiam diri, yakni tidak menetapkan hukum kepada sesuatu, karena buat sementara masih perlu diperkenankan, yang kemudian akan diharamkan. Cara ini dilakukan antara lain dalam masalah warisan. Islam tidak segera membatalkan hukum warisan jahiliyah, tetapi akhirnya diganti dengan hukum warisan Islam dan sekaligus membatalkan hukum warisan Jahiliyah tersebut.


2).        Mengemukakan permasalahan secara mujmal, yakni dikemukakan secara terperinci. Hal ini dapat dilihat antara lain dalam hukum peperangan, Firman Allah SWT :
 “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,” (QS. Al Hajj: 39).
3). Mengharamkan sesuatu secara berangsur-angsur, sebagaimana ditemui dalam cara mengharamkan khamar (arak). Rasulullah SAW. pernah ditanya tentang khamar dan maisir (Judi), yang sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat Arab waktu itu. Firman Allah SWT :

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” (QS. Al Baqarah: 219).

Dengan ayat tersebut, syari’ah belum menetapkan arak dan judi haram, tetapi dengan menyebut dosanya lebih besar, ada kesan melarangnya.

Baru pada tahap berikutnya Allah mengharamkannya dengan perintah untuk meninggalkannya. Firman Allah :

 “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).

4.      Memperhatikan kemaslahatan manusia dalam menetapkan hukum
Allah dalam menetapkan hukum selalu memepertimbangkan kemaslahatan hidup umat manusia. Oleh karena itu dalam proses penetapan hukum senantiasa didasarkan pada tiga aspek :
1).        Hukum ditetapkan sesudah masyarakat membutuhkan hukum-hukum tersebut.
2).        Hukum ditetapkan hanya menurut kadar kebutuhan masyarakat.
3).        Hukum hanya ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang berhak menetapkan hukum.

5.      Keadilan yang merata
Menurut syariat Islam kedudukan semua orang adalah sama dihadapan Allah, yang membedakan adalah tingkatan taqwa mereka. Oleh karena itu orang yang kaya dengan orang yang miskin sama dihadapan Allah dalam hal pengadilannya. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam QS. Al Maidah: 8

 “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Maidah: 8).

Watak syariah

a.                  Takammul ( lengkap )
Memperlihatkan bahwa syariah itu dapat melayani golongan yang tetap pada apa yang sudah ada ( konsisiten ) dan dapat pula melayani golongan yang memungkinkan pembaharuan.
b.                 Wasathiyyah( pertengahan atau moderator )
Menghendaki keselarasan dan keseimbangan antara segi kebendaan dan segi kejiwaan.
c.                  Haraka ( dinamis )
Syariah mempunyai kemampuan untuk bergerak dan berkembang.
B.      IMPLEMENTASI SYARIAH
Dalam bidang politik, yang memegang kekuasaan tertinggi ialah kedaulatan. Selanjutnya, kedaulatanlah yang mempunyai hak untuk mengeluarkan aturan – aturan hukum. Oleh karena itu, kedaulatan mempunyai kekuatan yang mengikat dan memaksa warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sama halnya seperti Islam, yang menjadikan syariat Islam sebagai satu – satunya kedaulatan. Kedaulatan dalam agama Islam dipegang oleh Allah SWT, sebagai satu-satunya pemilik kewenangan untuk membuat hukum dan syariat. Dimana, seluruh hukum dan syariat tersebut harus diikuti dan ditaati oleh seluruh pemeluk agama Islam. Sebagai pemegang kedaulatan, Allah SWT mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk bagi umatnya. Oleh karena itu, dalam kehidupan berpolitik, para pemegang kedaulatan sebagai pemimpin, harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negaranya dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk berbuat sewenang – wenang. Dalam memimpin warga negaranya, para pemegang kedaulatan juga harus tunduk kepada hukum dan syariat yang ada.
Dalam bidang ekonomi, syariat Islam memegang peranan penting, seperti mengatur pembagian modal, mengatur pajak, mengatur sumber – sumber pendapatan negara, mengatur zakat, dan lain sebagainya. Syariat Islam sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi umatnya, seperti mulai banyak bermunculan bank – bank yang berlandaskan syariah Islam. Bahkan, bank – bank yang berlandaskan syariat Islam tersebut juga menganut syariat Islam yang melarang hukum riba. Dalam aspek ekonomi, Allah swt berfirman, “ Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat, bagimu pokok hartamu. Kamu tidak dianiaya dan tidak pula menganiaya “ (QS. Al-Baqarah, 2:278-279)
Jadi, pada dasarnya syariat Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai macam aspek kehidupan umatnya. Syariat Islam telah dibuat dengan sebaik – baiknya, sehingga tidak mungkin menyusahkan atau menghambat umatnya untuk melakukan aktivitas sehari – hari. Dengan menerapkan syariat Islam ke dalam seluruh aspek kehidupan sehari – hari, maka hidup kita pun akan menjadi lebih teratur dan terarah.
Implementasi Syariah Antara Lain:

1.             Membiasakan berzikir setelah shalat.
2.             Rutin membaca al-qur’an
3.             Ikut bergabung dengan majlis ta’lim atau wirid-wirid remaja lainnya.
4.             Selalu belajar dan memperdalam ilmu agama.
5.             Selalu bertawakkal dan beriktiar kepada allah.
6.             Selalu berdo’a kepada allah.
7.             Mematuhi perintah untuk tidak melanggar perintah – perintah-Nya seperti berzina,mencuri, bergosip dan lainnya.
8.             Memahami adab pergaulan sesema manusia seperti adab berkeluarga, adab bertetangga, adab berbangsa dan bernegara dan lain sebagainya.
9.             Selalu mencari keridhaan allah,
Dengan cara mendekatkan diri kepada allah dan beribadah kepadanya.
Seperti ibadah shalat,puasa,zakat,haji dan umrah.

a.              SHALAT                 
menurut bahasa shalat berarti do’a,sedangkan menurut istilah shalat ialah suatu ibadah yang mengandung ucapan dan perbuatan tertentu yang di mulai dengan takbiratul ikhraam dan diakhiri dengan salam.

Perintah shalat di kelompokkan kedalam perintah wajib dan sunnah.
·                Fardu’ain
Adalah perintah kepada individu-individu dan tidak dapat di tumpangkan kepada orang lain.seperti shalat lima waktu sehari semalam dan shalat jum’at.

·                Fardu kifayah
Adalah kewajiban yang apabila sudah dilaksanakan oleh sebahagian atau sekelompok muslim maka gugurlah kewajiban muslim yang lainya. Seperti shalat jenazah.
1.Shalat jamak
Adalah mengumpulkan dua waktu shalat pada satu waktu.
Yaitu shalat zuhur dan asyar dan shalat magrib dan isya.
Apabila shalat asyar di lakukan pada waktu zuhur, atau isya dilakukan pada waktu magrib maka di sebut dengan jamak taqdim.sedangkan apabila shalat zuhur di dilakukan pada waktu asyar, atau magrib di lakukan pada waktu isya maka di sebut dengan jamak takhir.

2.Shalat qasar
Adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Yaitu shalat zuhur dan shalat asyar.

b.       PUASA.
Menurut bahasa puasa berarti menahan.sedangkan menurut sitilah puasa adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkanya seperti makan, minum, mulai dari terbit fajar sampai terbenamya matahari

c.       ZAKAT
Zakat berarti suci. Sedangkan menurut syariah zakat adalah memberikan harta terentu yang di wajibkan allah mengeluarkannya kepada orang- orang yang berhak menerimanya.
           
d.             HAJI DAN UMRAH
menurut bahasa kata hajj berarti bermaksud mengunjungi sesuatu. Dan menurut syariat islam berarti mengunjungi baitullah untuk menjalani suatu ibadah.



energi

KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan berkatnya yang telah ia berikan k...