PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI PTU
A.
KONSEP MATA KULIAH PAI SEBAGAI MATA KULIAH
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MPK) DI PTU
Pelajaran agama wajib dalam kurikulum sekolah dasar
hingga perguruan tinggi. Namun, pelajaran itu sepertinya tidak berdampak pada tawuran
antar pelajar, pemakai narkoba dan gejala seks bebas dikalangan muda. Bahkan
diperhadapkan dengan problem nasional yang lebih luas seperti pertikaian antar
etnis, pertikaian antar umat, kekerasan horizontal, teror, dan budaya korupsi,
kita patut bertanya-tanya apakah efek pendidikan agama.
Semua imoralitas itu berlangsung
kian intensif berbarengan dengan kemandulan agama disekolah. Fenomena
pendidikan agama itu tidak lain cerminan problem hidup keberagaman ditanah air
yang telah terjebak kedalam formalisme agama. Pemerintah merasa puas sudah
mensyaratkan agama sebagai wajib dalam kurikulum. Guru agama / dosen merasa
puas sudah mengajarkan materi pelajaran sesuai kurikulum. Peserta didik merasa
sudah beragama dengan menghafal materi pelajaran agama. Semua pihak merasa puas
dengan obyek tifikasi agama dalam bentuk kurikulum dan nilai rapor atau nilai
mata kuliah.
1.
Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi
Pendidikan agama islam (PAI)
diperguruan tinggi umum (PTU) merupakan kelanjutan dari pengajaran yang
diterima oleh peserta didik mulai dari tingkat dasar, sekolah menengah pertama
dan atas. Namun berbagai persoalan muncul dalam proses pembelajaran PAI. Materi
yang diajarkan boleh dikatakan sama secara nasional. Banyaknya materi ajar dan
kurang bervariasinya pengajar dalam menyampaikannya, ditambah lagi dengan
alokasi waktu yang kurang memadai, menjadikan peserta didik (mahasiswa) kurang
bergairah dalam menyerap perkuliahan. Kesan yang sering muncul dikalangan
mahasiswa adalah mata kuliah “wajib lulus” ini seakan berubah menjadi “wajib
diluluskan” karena kalau tidak lulus akan menjadi hambatan bagi mata kuliah
diatasnya. Sevara sederhana bisa juga dikatakan bahwa mahasiswa “wajib lulus”
dan sang dosen “wajib meluluskan”.
Tentu
ini menjadi masalah yang cukup serius. Sepanjang yang saya ketahui, sudah
sering dilakukan upaya peningkatan mutu PAI di PTU, baik bagi staf pengajarnya
, materi kurikulum dan usulan penambahan jumlah SKS nya. Namun selalu
terkendala dilapangan oleh berbagai faktor, minsalnya staf pengajar yang belum
seragam dalam pendekatan pengajaran PAI karena perbedaan latar belakang
disiplin ilmu masing-masing dalam bidang keagamaan. Materi kurikulum yang
ditetapkan secara nasional sering kali membuat staf pengajar tidak mampu
melakukan improvisasi sehingga tidak jarang kelas menjadi monoton. Dilihat dari
jumlah tatap muka sudah jelas tidak memadai hanya dengan dua sks. Berbagai
upaya dilakukan untuk menambah jam pelajaran PAI, namun jawaban yang sering
didengar adalah “ sudah begitu banyak beban mata kuliah mahasiswa yang harus
diselesaikan, terutama mata kuliah jurusan, sehingga tidak perlu diberi beban
tambahan”.
Melihat perubahan pola pikir
mahasiswa dan berkembangnya ilmu pengetahuan, perlu berbagai upaya untuk
mengoptimalkan buku IDI (Islam dan Disiplin Ilmu), perlu pengembangan PAI
melaui pendekatan ilmu yang ditekuni oleh masing-masing program studi mahasiswa
dengan melihat masing-masing sub pokok bahasan melalui disiplin ilmu tentu
sebagai pengayan PAI di PTU. Untuk mahasiswa politeknik, hak ini dirasakan
masih belum memadai a khususnya perguruan tinggi. Salah satu mata kuliah dalam n
perlu dikembangkan.
Pendidikan agama merupakan upaya
sadar untuk mentaati ketentuan allah sebagai guidance dan dasar para peserta
didik agar berpengetahuan keagamaan dan handal dalam menjalankan
ketentuan-ketentuan allah secara keseluruhan. Sebagian dari ketentuan-ketentuan
allah itu adalah memahami hukum-hukumnya dibumi ini yang disebut dengan
ayat-ayat kauniyah. Ayat-ayat kauniyah itu dalam aktualisasinya akan bermakna
sunanatullah (hukum-hukum tuhan) yang terdapat dialam semesta. Dalam ayat-ayat
kauniyah itu terdapat ketentuan allah yang berlaku sepenuhnya bagi alam
semestanya dan melahirkan ketertiban hubungan antara benda-benda yang ada
dialam raya.(dep.agama,IDI EIII,1996,H.4).
Untuk memahami hukum-hukum tuhan
itu,manusia perlu menggunakan akalnya yang dibimbing oleh tauhid sebagai
pembeda manusia dengan makhluk lainnya (Q.S 7 : 199). Karena itu pula hanya
manusia yang dipersiapkan oleh allah menjadi khalifah dimuka bumi (Q.S 2 : 30).
2.
Kedudukan Pendidikan Agama Di Pergruan Tinggi
Peran penting agama atau nilai –
nilai agama dalam bahasa ini berfokus pada lingkungan lembaga pendidikan,
khususnya perguruan tinggi. Salah satu mata kuliah dalam lembaga pendidikan di
perguruan tinggi, yang sangat berkaitan dengan perkembangan moral dan perilaku
adalah pendidikan agama. Mata kuliah pendidikan agama pada perguruan tinggi
termasuk kedalam kelompok MKU (mata
kuliah umum) yaitu kelompok mata kuliah yang menunjang pembentukan kepribadian
dan sikap sebagai bekal mahasiswa memasuki kehidupan bermasyarakat. Mata kuliah
ini merupakan pendamping bagi mahasiswa agar
bertumbuh dan kokoh dalam moral dan karakter agama islamnya agar ia dapat
berkembang menjadi cendekiawan yang
tinggi moralnya dalam mewujudkan keberadaannya dala berasyarakat.
Tujuan mata kuliah pendidikan agama
pada perguruan tinnggi ini amat sesuai denan dasar dan tujuan pendidikan
nasional dan pembangunan nasional. GBHN 1988 menggariskan bahwa pendidikan
nasional yang berdasarkan pancasila “bertujuan untuk mmeningkatkan kualitas
manusia indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
MAHA Esa, berbudi pekertii luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras
bertanggung jawab, mandiri, cerdas, terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
Dengan demikian pendidikan nasional akan membangun dirinya sendiri serta
bersama–sama bertanggung jawab atas emangunan bangsa”.
Kualitas manusia yang ingin dicapai adalah
kualitas seutuhnya yang mencangkup tidak saja aspek rasio, intelek atau akal
budinya an aspek fisik atau jasmaninya, tetapi juga aspekpsikis atau mental,
aspek sosial yaitu dalam hubungannya dengan sesama manusia lain dalam asyarakat dan lingkungannya, aspek spritual
yaitu dalam hubungannya dengannya dengan Tuhan Yang MAHA Esa, sanng pencipta.
3.
Paradigma Baru Pendidikan Agama Sebagai Mata Kuliah
Penngembangan Kepribadian
Dalam era global dan teknik sarat dengan
masalah-masalah etis dan moral ini, masyarakat indonesia khususnya kaum muda
memerlukan pengenalan yang benar akan nilai-nilai kemanusiaan diri.. lee Kwan
Yew mengatakan “kita telah meningalkan
masa lalu dan selalu ada kekhawatiran bahwa tak akan ada sesuatu yang tersisa
dalam diri kita yang merupakan bagian
dari warisan masa silam”. Selain pengenalan yang benar akan kkemanusiaan diri
orang muda juga membutuhkan suatu pendasaran moral yang benar untuk pembentukan tingkah laku.
Perlu adapeubahan sikap mental yang drastis dalam masyarakat indonesia yang
penuh dengan berbagai kisis moral, etis dan
spritual.
B.
PENDIDIKAN AGAMA DALAM RANGKA PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan merupakan proses budaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia, dan berlangsung sepanjang hayat, yang
dilaksanakan dilingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Karena itu,
pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga masyarakat dan pemerintah.
Pendidikan dalam proses mencapai tujuan perlu dikelola dalam suatu sistem
terpadu dan serasi, baik antar sektor
pendidikandan sektor pembangunan lainnya: antar daerah dan antar berbaagaai
jenjang dan jenisnya.
Pendidikan yang dilaksanakan baik disekolah maupun
diluar sekolah perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang
memerlukan berbaagai jenis keterempilan dan keahlian disegala bidang serta di tinggkatkan mutunya sesuan dengan
kemajuan ilmu dan teknlogi, seperti di
sekolah- sekkolaah kejuruan dan politeknik. Kerja sama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha perlu
dikembangkan sedemikian rupa sehingga produk dunia penndidikan siap pakai oleh
dunia usaha karena memenuhi persyaratan keterampilan dan kecakapan yang sejalan dengan tuntutan pembangunan di
berbagai bidang.
Tujuan
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UUSPN adalah
mencerdaskan kehhidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya ,
yaitu manusia yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang MAHA Esa dan berbudi
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
berkepribadian mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Sejarah
UU Sisdiknas dan pendidikan agama UU No 54 tahun 1950 sebagai undang-undang
pertama yang mengatur pendidikan nasional tidak memberikan tempat bagi
pendidikan keagamaan. Pun terhadap pendidikan agama yang saat itu diistilahkan
dengan pengajaran agama undang-undang ini cendrung bersikap liberal dengan
menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada keinginan dan
persetujuan orangtua. Namun demikian, undang-undang ini mengmanatkaan
tersusunnya undaang-undaang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini.
Secara sederhana sikap pemerintah saat itu dapat disimpulkan sebaagai tidak
memihaak dan tidaak menunjukan concern yang tinggi terhadap pendidikaan agama.
Sejak
saat itu isu pendidikan agama ramai dibicaarakan dan diperdebatkan. Akumulasi
perdebatan ini memberikan pengaruh terhadap UU No 2 tahun 1989 sebagai
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional “ jilid dua ” yang disahkan pada
tanggal 27 maret 1989. Dalam Undang-Undang yang muncul 39 tahun kemudian dari
Undang-undang pertama ini, pendidikan keagamaan dan pendidikaan agama mulai
mendapaat tempat yang cukup signifikan di bandingkan dengan sebelumnya.
Pendidikan keagamaan diakui sebagai salaah saatu jaalur pendidikan sekolah.
Pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib dalam setiap jenis, jalur dan
jenjang pendidikan.
1. Jejak Religiusitas UU sisdiknas
2003
Undang-Undang
SisdiknasNo 20 tahun 2003 adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar
1945 pada Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan pasal 13 yang
mengamanatkan bahwa: pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhalak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undand-undang.
2. Kedudukan Pendidikan Islam Dalam
Sistem Pendidikan Nasional
Dalam
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab VI jalur,
jenjang dan jenis pendidikan pada bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan pasal 30 isinya adalah:
Pendidikan
keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau kelompok masyarakat dari
pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang- undaangan.
1)
Pendidikan keagamaan berfungsi
mempersiapkan peseta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
2)
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan
pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
3)
Pendidikan keagamaan berbentuk
pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang
sejenis.
4)
Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan pemerintah.
C.
PERANAN
PENDIDIKAN AGAMA DALAM MENCAPAI TRIDARMA PT
Universitas
atau perguruan tinggi memiliki misi istimewa yang tidak dimiliki sekolah
tingkat lain. Misi ini adalah pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat yang lebih dikenal dengan nama Tridarma Perguruan Tinggi. Misi ini
adalah misi yang akan diemban dan harus dilaaksaanakaan oleh komunitas
pendidikan yang ada didalam perguruan tinggi tersebut. Ketiga misi ini bukanlah
misi yang mudah untuk dilaksanakan dan
diwujudkan karena dituntut adanya ketekunan, tekad yang kuat dan kerjasama yang
baik antar semua pihak yang terkait.
Misi
pertama adalah pendidikan. Maksudnya perguruan tinggi merupakan pusat
pendidikan dimana semua yang ada didalamnya akan selalu menuntut pengetahuan
dan pendidikan untuk kemajuan diri dan bangsa.
Misi
kedua adalah penelitian. Ilmu pengetahuan, baik yang bersifat alami maupun
sosial, merupakan sesuatu yang bersifat dinamis dan selalu berkembang. Oleh
karena itu dibutuhkan orang-orang berfikir maju untuk terus mengembangkan diri
dan ilmu pengetahuan yang ada dengan melakukan penelitian-penelitian. Dengan
adanya penelitian maka ilmu pengetahuan akan berkembang sesuai perkembangan
zaman. Dengan penelitian juga, maka umat manusia akan dapat menyesuaikan
dirinya dengan peubahan-perubahan yang terjadi di bumi ini.
Misi
ketiga adalah pengabdian. Orang-orang yang berada dalam komunitas pendidikan
perguruan tinggi harus mengabdikan diri dan ilmu ilmu yang dimilikinya kepada
masyarakat, karena sesungguhnya merekapun berasal dari masyarakat. Ilmu yang
dikembangkan dan pada akhirnya hanya disimpan utuk diri sendiri adalah sesuatu
yang tidak baik, karena sesungguhnya tidak semua orang berkesempatan sama dan
mendapat pendidikan yang baik. Maka dari itu, dibutuhkan pengabdian yang tulus
kepada masyarakat sehingga bangsa yag bersangkutan pun dapat memperbaiki
kualitas hidupnya dalam berbagaai aspek.
Tridrma
peguruan tinggi ini adalah tujuan utama dari diadakanya sebuah perguruan tinggi
dengan komunitas pendidikan tempat ditengah, khususnya para mahasiswa.
Mahasiswa adalah orang- orang berpendidikan yang akan membantu bangsanya dalam
mewujudkan mewujudkan tiga misi diatas. Oleh karena itulah mahasiswa memiliki
peran yang ersendiri baik di perguruan tinggi maupun dilingkungan masyarakat
bahkan negaranya.
Peran
mahasiswa yang pertama adalah sebagai agent of change yaitu agen perubahan.
Mahasiswa dtuntut dapat membawa perubahan yang bermanfaat bagi masyarakatnya.
Dengan adanya perubahan ini maka masyarakat tidak akan terjebak dalam kehidupan
yang statis dan tidak berkembang. Bahkan mahasiswa telah membuat perubahan
besar dalam sejarah bangsa indonesia dengan jatuhnya sebuah rezim pemerintahan.
Dengan contoh ini, maka dapat diketahui bahwa sesungguhnya mahasiswa memiliki kemampuan untuk elakukan perubahan yang manfaatnya akan
kembali kepada masyarakat.
Peran
yang kedua adalah sebagai iron stock. Maksud dari iron stock adalah, bahwa
mahasiswa merupakan persendian untuk sebuah persendian untuk sebuah kelanjutan
kehidupan masyarakat, dimana persendian ini harus diletakkan dan dimanfaatkan
sesuai bidangnya masing-masing. Dengan pemanfaatan diri sesuai bidang
masing-masing, maka diharapkan akan adanya keteraturan dalam kehidupan
masyarakat.
Peran
yang terakhir adalah sebagai moral force. Mahasiswa dengan moral dan akhlaknya
yang baik dan beradab sesuai norma-norma yang berlaku diharapkan dapat menjadi
panutan dan teladan bagi masyarakat disekitarnya. Dengan berperannya mahasiswa
dalam hal ini, perbaikan moral bangsa menjadi lebih baik pun akan dicapai’
Pada
akhirnya mahasiswa, dalam berbagai aspek harus dapat memberikan kebaikan dalam
berbagai bentuk kepada masyarakatnya. Sebagai warga perguruan tinggi dan dengan
tanggung jawab yang tinggi, aka peran mahasiswa dalam mencapai tridarma
perguruan tinggiakan membawa kemajuan bagi bangsa.
D. TUJUAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan
agama sebagai mata kuliah wajib pada semua PTU adalah satu dari kelompok MPK,
merupakanbagian dari sistem pendidikan nasional dalam tujuan pendidikan
nasional sesuai dengan UUD RI NO 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional
yang dituangkan dalam pasal 30 ayat 1-5:
1)
Pendidikan keagamaan berfungsi
mempersiapkan peseta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan
nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
2)
Pendidikan keagamaan dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
3)
Pendidikan keagamaan berbentuk
pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang
sejenis.
4)
Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2,ayat 3 dan ayat 4 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan pemerintah.
DAFTAR RUJUKAN
Arifin, Muzayyin. 2003. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Hassbullan. 1999. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Nasir, Sahilun
A. 1984 Pokok- pokok PendidikanAgama Islam Di Perguruan Tinggi.surabaya:
Al Ikhlas Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar