Senin, 11 September 2017

SUNNAH DAN IJTIHAD



SUNNAH DAN IJTIHAD

A.                SUNNAH

PENGERTIAN SUNNAH
            Menrut bahasa, sunnah berasal dari kata sunnun artinya pekerjaan atau cara yang biasa dilakukan. Menurut istilah berarti pekerjaan nabi muhammad saw. Perbuatan dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat sahabat dan ditetapkan oleh nabi.

            Kata sunnah juga sering kata kitab, apabila sunnah dirangkai dengan kitab maka sunah berarti cara-cara beramal dalam agama islam berdasarkan apa yang dinuklilkan dari nabi muhammad saw atau suatu amaliah agama yang sudah dikenal oleh semua orang.

            Kata sunnah dalam artian ini adalah lawan dari bid’ah yaitu amaliah yang diadakan dalam urusan agama yang tidak pernah dilakukan oleh nabi. Sunnah menurut ulama ushul adalah apa-apa yang diriwayatkan dari nabi muhammad saw baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maaupun pengakuan dari sifat nabi.

Macam – Macam As-Sunnah

1. Ditinjau dari Bentuknya
a. Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan rasulullah
b. Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan rasulullah
c. Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan
    orang lain.
d. Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai
    dikerjakan.

2. Ditinjau dari Segi Jumlah Orang – Orang yang Menyampaikannya
a. Mutawir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang sangat banyak dan tidak mungkin rawi yang
    banyak itu sepakat berbuat dusta. Syarat hadits ini mendengar langsung dan melihat langsung.
b. Masyhur, diriwayatkan oleh rawi yang banyak tetapi tidak sebanyak hadits mutawatir
c. Ahad, yang diriwayatkan oleh satu atau lebih rawi.

3. Ditinjau dari Kualitas
a. Hadits sahih
yaitu hadits yang berhubungan dengan sanatnya dengan matan hadits (sanat adalah jalan yang menyampaikan, dan matan hadits adalah isi hadits). Hadits sahih adalah hadits yang berhubungan sanatnya dan diriwayatkan oleh rawi yang adil. Hadits sahih diriwayatkan oleh dabit. Dabit dibagi dua yaitu sadran (intelegensi tinggi) dan kitaban (catatan rapi).
b. Hadits hasan
hampir sama dengan hadits sahih tapi rendah dabitnya, banyak coretan catatannya.
c. Hadits dhaif
yaitu hadits yang lemah, tidak boleh dijadikan sumber hukum kalau berdiri sendiri. Hanya sebagai penunjang atau penguat.
d. Hadits maudhu’, yaitu hadits yang palsu.

Cara memahami sunnah dan hadits
1.      Lihat sannat, kalu terputus tidak bisa dijadikan sumber hukum.
2.      Lihat matan hadits, kalau matan hadits bertentangan dengan al-qur’an tidak bisa dijadikan sumber hukum (Q.S 6 : 164 dan Q.S 53 : 19)
3.      Lihat perawi,7 perawi terkenal yaitu sahih bukhari, sahih muslim, sunan an-nasai, sunan ibnu majah, sunan at-tardmidzi, sunan ahmad, dan sunan abu daud.

Perbedaan al-qur’an dengan hadits
1.      Al-qur’an bersifat mutlak, hadits tidak kecuali hadits sahih dan mutawatir.
2.      Al-qur’an semua wajib dipedomani sedangkan hadits tidak.
3.      Al-qur’an bersifat otentik

Hubungan sunnah dengan al-qur’an
1.      Bayan tafsir, yaitu hadits yang berfungsi untuk menafsirkan al-qur’an
2.      Bayan takrir, yaitu hadits berfungsi memperkokoh / memperkuat al-qur’an
3.      Bayan taudhi, yaitu hadits berfungsi memberi penjelasan (Q.S 9 :34)
4.      Bayna taqyid, yaitu hadits berfungsi memberikan batasan.
5.      Bayan tistna, yaitu hadits berfungsi memberikan pengecualian.

B.     IJTIHAD
      Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Jadi, ijtihad adalah mempergunakan akal fikiran manusia untuk menetapkan sesuatu hukum terhadap suatu hal yang belum dijelaskan secara spesifik dalam al-qur’an aaupun hadits.

Macam – Macam Ijtihad
1. Ijma’
yaitu kesepakatan para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum, suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari ijma’ adalah fatwa yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Ijma’ terbagi dua
a.Ijma kauli, yaitu kesepakatan para mujtahid dalam menetapkan suatu hukum .
b.Ijma sukuti, yaitu hanya satu orang yang mengeluarkan pendapat sementara yang diam dalam arti setuju.

2. Qiyas
yaitu suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara yang lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab-akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat al-isra’ ayat 23.

3. Istihsan,
yaitu menetapkan suatu hukum atas daasar prinsip kebaikaan. Contohnya menurut aturan syara’, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut ihtisan, syara’ memberikan ruksah (kemudahan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan sistem pembayaran diawal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.

4.    Mushalat mursalah,
menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya dalam al-qur’an maupun hadits tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat al-qur’an. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat islam demi kemasslahatan umat.

5.      Istiahsad,
yaitu menetapkan suatu hukum yang tetap berlaku dari dulu sebelum ada dalil yang mengubah hukum itu tidak berlaku maka hukum itu tidak berlaku. Contohnya seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Disaat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah kalu tidak berwudhu.

6.      Sadd al-zari’ah,
yaitu menutup perbuatan mubah karena dapat membawa ke perbuatan maksiat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukkan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.

7.      Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus menerus, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya taanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
Cara-cara ijtihad
1.      Mengetahui al-qur’an dan hadits yang bersangkutan dengan hukum, meskipun tidak hafal.
2.      Mengetahui bahasa arab dengan berbagai ilmu kebahasaan.
3.      Mengetahui kaidah-kaidah ilmu kusul karena ilmu ini menjadi dasar berijtihad.
4.      Mengetahui soal-soal ijma supaya tidak timbul pendapat yang bertentangan dengan hasil ijma.
5.      Mengetahui nasikh dan mansukh dalm al-qur’an.
6.      Mengetahui ilmu riwayah dan dapat membedakan antara hadits yang sahih, hasan, daif, makbul, mardud.
7.      Mengetahui kaidah-kaidah yang menerangkan tujuan syarak dalam meletakkan taklif kepada orang mukalaf.

C.    KEDUDUKAN SUNNAH DAN IJTIHAD

1.      Kedudukan  sunah
·         sunah sebagai penjelas dan perinci Alqu’an 
·         Sunah adalah wahyu allah swt sebagai mana alqur’an  
Hal ini sebagai firman allah swt dalam surat (An-nalh:44) dan telah kami turun adz-dzikr (Alqur’an) kepada mu agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang kami turunkan kepada mereka’’
Didalam ayat ini allah menjelaskan bahwa sunah adalah penjelas dan                                          Perinci Alqur’an.
 Al-imam Ahmad rahimulahberkata ‘’ sunah adalah tafsir (penjelas alqur’an )
·         Sunah adalah wahyu allah swtsebagai firman alqu’an
Hanya saja alqur’an adalah mukjizat dan membaca telah termasuk ibadah, berbeda dengan snah. Akan tetapi kedua nya memiliki keterkaitan yang tidak bisa di pisahkan satu dengan yang lain.
Allah swt berfirman dalam surat An-Najm:3-4 “Dan tidaklah dia( Muhammad saw) berkata dari hawa nafsunya semata, melainkan wahyu yang di wahyukan kepadanya.

2.       Kedudukan Ijtihad

·         Keputusan ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak karena ia berasal dari fikiran akal manusia maka ia bersifat relatif (dapat berubah).
·         Keputusan ijtihad mungkin saja berlaku bagi seseorang mungkin saja tidak berlaku pada orang lain, mungkin saja berlaku pada masa sekarang dan mungkin saja tidak berlaku pada masa kan datang.
·         Dalam ibadah ma’zah tidak boleh di ijtihadkan seperti shalat, puasa, haji.
·         Dalam berijtihad hendaklah memperhatikan faktor motivasi dan kemalahatan umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

energi

KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan berkatnya yang telah ia berikan k...