Minggu, 01 Oktober 2017

RUANG LINGKUP SYARIAH: PRINSIP SYARIAH, IMPLEMENTASI SYARIAH



RUANG LINGKUP SYARIAH

A.           PRINSIP SYARIAH
Syari’ah Islam mempunyai prinsip-prinsip yang secara keseluruhan merupakan kekhususan (spesifikasi) yang membedakan dengan peraturan-peraturan lainnya. Prinsip-prinsip dasar tersebut ada tiga, yaitu :

1.       Tidak Memberatkan
Hal ini berarti bahwa syari’ah Islam tidak membebani manusia dengan kewajiban di luar kemampuannya, sehingga tidak berat untuk dilaksanakan. Firman Allah SWT antara lain :
 “...  dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. “ (QS. Al Hajj: 78).

 “... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ... “. (QS. Al Baqarah : 185).

Ayat-ayat yang bersifat umum tersebut telah dijadikan pokok dan dasar syariat. Berdasarkan ayat-ayat yang demikian itu, diadakan rukhshah, yakni aturan-aturan yang meringankan agar jangan menempatkan orang Islam dalam keadaan yang sulit dan berat. Antara lain dalan Al Qur’an disebutkan :

1). Keringanan berbuka puasa bagi orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan :
 “... Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ...” (QS. Al Baqarah: 184).

2). Keringanan bertayamum bagi orang yang tidak boleh menggunakan air :
 “...dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).

3). Keringanan membolehkan memakan bangkai atau makanan lainnya apabila dalam keadaan terpaksa :
 “Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah, tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

2.       Menyedikitkan Beban
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Maidah: 101).

Kandungan ayat tersebut menunjukkan bahwa hal-hal yang tidak disebutkan dalam syari’at Islam tidak perlu dipertikaikan bagaimana ketentuan hukumnya, hal itu merupakan rahmat Allah SWT untuk tidak memperbanyak beban kepada umat manusia.
Sabda Rasulullah SAW :

وَقَدْ سُئِلَ عَنِ الْحَجِّ افِى كُلِّ عَامٍ؟ فَقَالَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوْ جَبَتْ ذَرُوْنِيْ مَا تَركْتُمْ فَاِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةٍ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ اَنْبِيَائِهِمْ (الحديث)                                                                              
“Rasulullah SAW.  telah ditanya tentang haji: Apakah haji itu harus dilakukan setiap tahun ? Rasulullah SAW menjawab : Jika aku katakan  ya, pasti akan menjadi wajib, maka biarkanlah apa yang aku tidak kerjakan bagimu, karena hancurnya orang-orang umat sebelum kamu karena banyaknya pertanyaan mereka dan perbedaan pendapat mereka terhadap Nabi mereka.” (Al Hadits).

3.      Berangsur-angsur Dalam Menetapkan Hukum
Pada awal ajaran Islam diturunkan,  Allah SWT belum menetapkan hukum secara tegas dan terperinci, karena bangsa Arab pada waktu itu telah menggunakan adat kebiasaan mereka sebagai peraturan dalam kehidupan.    Pada saat itu adat mereka ada yang baik dan dapat diteruskan, tetapi ada pula yang membahayakan dan tidak layak untuk diteruskan. Oleh karena itu  syari’ah secara berangsur-angsur menetapkan hukum agar tidak mengejutkan bangsa yang baru mengenalnya, sehingga perubahan itu tidak terlalu dirasakan yang akhirnya sampai  pada ketentuan hukum syari’ah yang tegas.

Tahapan-tahapan dalam menetapkan syari’ah Islam menempuh cara sebagai berikut :

1).        Berdiam diri, yakni tidak menetapkan hukum kepada sesuatu, karena buat sementara masih perlu diperkenankan, yang kemudian akan diharamkan. Cara ini dilakukan antara lain dalam masalah warisan. Islam tidak segera membatalkan hukum warisan jahiliyah, tetapi akhirnya diganti dengan hukum warisan Islam dan sekaligus membatalkan hukum warisan Jahiliyah tersebut.


2).        Mengemukakan permasalahan secara mujmal, yakni dikemukakan secara terperinci. Hal ini dapat dilihat antara lain dalam hukum peperangan, Firman Allah SWT :
 “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena Sesungguhnya mereka Telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,” (QS. Al Hajj: 39).
3). Mengharamkan sesuatu secara berangsur-angsur, sebagaimana ditemui dalam cara mengharamkan khamar (arak). Rasulullah SAW. pernah ditanya tentang khamar dan maisir (Judi), yang sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat Arab waktu itu. Firman Allah SWT :

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” (QS. Al Baqarah: 219).

Dengan ayat tersebut, syari’ah belum menetapkan arak dan judi haram, tetapi dengan menyebut dosanya lebih besar, ada kesan melarangnya.

Baru pada tahap berikutnya Allah mengharamkannya dengan perintah untuk meninggalkannya. Firman Allah :

 “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).

4.      Memperhatikan kemaslahatan manusia dalam menetapkan hukum
Allah dalam menetapkan hukum selalu memepertimbangkan kemaslahatan hidup umat manusia. Oleh karena itu dalam proses penetapan hukum senantiasa didasarkan pada tiga aspek :
1).        Hukum ditetapkan sesudah masyarakat membutuhkan hukum-hukum tersebut.
2).        Hukum ditetapkan hanya menurut kadar kebutuhan masyarakat.
3).        Hukum hanya ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang berhak menetapkan hukum.

5.      Keadilan yang merata
Menurut syariat Islam kedudukan semua orang adalah sama dihadapan Allah, yang membedakan adalah tingkatan taqwa mereka. Oleh karena itu orang yang kaya dengan orang yang miskin sama dihadapan Allah dalam hal pengadilannya. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam QS. Al Maidah: 8

 “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Maidah: 8).

Watak syariah

a.                  Takammul ( lengkap )
Memperlihatkan bahwa syariah itu dapat melayani golongan yang tetap pada apa yang sudah ada ( konsisiten ) dan dapat pula melayani golongan yang memungkinkan pembaharuan.
b.                 Wasathiyyah( pertengahan atau moderator )
Menghendaki keselarasan dan keseimbangan antara segi kebendaan dan segi kejiwaan.
c.                  Haraka ( dinamis )
Syariah mempunyai kemampuan untuk bergerak dan berkembang.
B.      IMPLEMENTASI SYARIAH
Dalam bidang politik, yang memegang kekuasaan tertinggi ialah kedaulatan. Selanjutnya, kedaulatanlah yang mempunyai hak untuk mengeluarkan aturan – aturan hukum. Oleh karena itu, kedaulatan mempunyai kekuatan yang mengikat dan memaksa warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sama halnya seperti Islam, yang menjadikan syariat Islam sebagai satu – satunya kedaulatan. Kedaulatan dalam agama Islam dipegang oleh Allah SWT, sebagai satu-satunya pemilik kewenangan untuk membuat hukum dan syariat. Dimana, seluruh hukum dan syariat tersebut harus diikuti dan ditaati oleh seluruh pemeluk agama Islam. Sebagai pemegang kedaulatan, Allah SWT mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk bagi umatnya. Oleh karena itu, dalam kehidupan berpolitik, para pemegang kedaulatan sebagai pemimpin, harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negaranya dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk berbuat sewenang – wenang. Dalam memimpin warga negaranya, para pemegang kedaulatan juga harus tunduk kepada hukum dan syariat yang ada.
Dalam bidang ekonomi, syariat Islam memegang peranan penting, seperti mengatur pembagian modal, mengatur pajak, mengatur sumber – sumber pendapatan negara, mengatur zakat, dan lain sebagainya. Syariat Islam sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi umatnya, seperti mulai banyak bermunculan bank – bank yang berlandaskan syariah Islam. Bahkan, bank – bank yang berlandaskan syariat Islam tersebut juga menganut syariat Islam yang melarang hukum riba. Dalam aspek ekonomi, Allah swt berfirman, “ Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat, bagimu pokok hartamu. Kamu tidak dianiaya dan tidak pula menganiaya “ (QS. Al-Baqarah, 2:278-279)
Jadi, pada dasarnya syariat Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai macam aspek kehidupan umatnya. Syariat Islam telah dibuat dengan sebaik – baiknya, sehingga tidak mungkin menyusahkan atau menghambat umatnya untuk melakukan aktivitas sehari – hari. Dengan menerapkan syariat Islam ke dalam seluruh aspek kehidupan sehari – hari, maka hidup kita pun akan menjadi lebih teratur dan terarah.
Implementasi Syariah Antara Lain:

1.             Membiasakan berzikir setelah shalat.
2.             Rutin membaca al-qur’an
3.             Ikut bergabung dengan majlis ta’lim atau wirid-wirid remaja lainnya.
4.             Selalu belajar dan memperdalam ilmu agama.
5.             Selalu bertawakkal dan beriktiar kepada allah.
6.             Selalu berdo’a kepada allah.
7.             Mematuhi perintah untuk tidak melanggar perintah – perintah-Nya seperti berzina,mencuri, bergosip dan lainnya.
8.             Memahami adab pergaulan sesema manusia seperti adab berkeluarga, adab bertetangga, adab berbangsa dan bernegara dan lain sebagainya.
9.             Selalu mencari keridhaan allah,
Dengan cara mendekatkan diri kepada allah dan beribadah kepadanya.
Seperti ibadah shalat,puasa,zakat,haji dan umrah.

a.              SHALAT                 
menurut bahasa shalat berarti do’a,sedangkan menurut istilah shalat ialah suatu ibadah yang mengandung ucapan dan perbuatan tertentu yang di mulai dengan takbiratul ikhraam dan diakhiri dengan salam.

Perintah shalat di kelompokkan kedalam perintah wajib dan sunnah.
·                Fardu’ain
Adalah perintah kepada individu-individu dan tidak dapat di tumpangkan kepada orang lain.seperti shalat lima waktu sehari semalam dan shalat jum’at.

·                Fardu kifayah
Adalah kewajiban yang apabila sudah dilaksanakan oleh sebahagian atau sekelompok muslim maka gugurlah kewajiban muslim yang lainya. Seperti shalat jenazah.
1.Shalat jamak
Adalah mengumpulkan dua waktu shalat pada satu waktu.
Yaitu shalat zuhur dan asyar dan shalat magrib dan isya.
Apabila shalat asyar di lakukan pada waktu zuhur, atau isya dilakukan pada waktu magrib maka di sebut dengan jamak taqdim.sedangkan apabila shalat zuhur di dilakukan pada waktu asyar, atau magrib di lakukan pada waktu isya maka di sebut dengan jamak takhir.

2.Shalat qasar
Adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Yaitu shalat zuhur dan shalat asyar.

b.       PUASA.
Menurut bahasa puasa berarti menahan.sedangkan menurut sitilah puasa adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkanya seperti makan, minum, mulai dari terbit fajar sampai terbenamya matahari

c.       ZAKAT
Zakat berarti suci. Sedangkan menurut syariah zakat adalah memberikan harta terentu yang di wajibkan allah mengeluarkannya kepada orang- orang yang berhak menerimanya.
           
d.             HAJI DAN UMRAH
menurut bahasa kata hajj berarti bermaksud mengunjungi sesuatu. Dan menurut syariat islam berarti mengunjungi baitullah untuk menjalani suatu ibadah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

energi

KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan berkatnya yang telah ia berikan k...